Jumat, 11 Januari 2013

Skema Kredit Bagi Koperasi Dan Anggota Koperasi


A.  Klasifikasi Kredit
Aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
-          Kredit Bersubsidi biasa dikenal juga “Kredit Program” adalah kredit yang membiayai berbagai progam di sektor ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang ringan oleh pemerintah.
Ciri – Ciri:
Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
Persyaratannya ringan
Sasarannya adalah masyarakat banyak/masal
Jangka waktu kredit relatif singkat (kira – kira 1 tahun)
Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut
-          Kredit Komersial adalah kredit yang diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyartan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan ke-17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut:

Kredit Usaha Tani
  1. Petani mengajukan kredit melalui kelompok tani
  2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
  3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memeriksa RDKK merekap RDKK dari beberapa kelompok tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut.
  4. Bank akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM, serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM.
  5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok petani.
  6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskan kepada para petani.
  7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat 2 bulan setelah realisasi kredit.
  8. Kelompok tani membayar kepada Kop/LSM, dalam bentuk tunai atau natura.
  9. Kop/LSM membayar ke bank.


KKOP
1.      Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada Bank.
  • Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
  • Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
  • Menandatangani akad kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
  • Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer atau mengetahui akadkredit antara koperasi primer dengan baik.

2.      Koperasi primer menarik dan sesuai jadwal.
3.      Koperasi primer melunasi kredit:
  • Modal kerja, umumnya sekaligus.
  • Investasi, sesuai jadwal


KPR – RSS
  1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikan rumah melalui developer/pengembang.
  2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
  3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilik rumah
  4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer sebagai realisasi pembayaran dari calon pemilik rumah kepada kepad developer.
  5. Pembayaran angsuran sesuai pinjaman.


KMK – BPR/PMK – BPRS
  1. Permohonan mengajukan kredit ke BPR/BPRS.
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
  3. Pengembalian kredit dilakukan sesuai jadwal


KKPA/KKPA – TR
  1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya.
  2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing ) atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling).
  3. Pelunasan disesuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)


KKPA PIR – TRANS
  1. Perusahaan ini mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani.
  3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang berakhir.
  4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat bulan setelah masa tenggang berakhir.
  5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui permotongan penjualan hasil kebun plasma.


KKPA – TKI
  1. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebutuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK)
  2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank.
  3. Pengembalian kredit diangsurkan setiap bulan.


KKPA BAGI HASIL
  1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebutuhan dana
  2. Koperasi /BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan/pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
  3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi/BMT (channeling0, atau dengan koperasi/BMT (executing)
  4. Koperasi/BMT membuat akad kredit dengan anggotannya
  5. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi /bank kepada bank.


KKPM/PPKM
  1. PKM mengajukan permohonan kredit langsung ke bank atau melalui kelompok atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit.
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok.
  3. Pengembalian kredit dilakukan langsung kepada Bank atau melalui kelompok.


Kredit KPTTG – Taskin
  1. Anggota kelompok membuat usulan kebutuhan dana
  2. Kelompok Taskin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim Pokjanis.
  3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atas usulan
  4. Kelompok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
  5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada anggota kelompoknya
  6. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin.


KKPA – Nelayan
  1. (a). Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, (b). Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan.
  2. (a). Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling), (b). Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).
  3. (a). Anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualan tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, (b). Pelunasan oleh koperasi/anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dari investasi (sesuai jadwal angsuran)


KKPA –Unggas
  1. (a). Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, (b). Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya, (c). Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analisis.
  2. (a) Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling), (b). Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).
  3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit.
  4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal.


KMK – UKM
  1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya.
  2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM)mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana.
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi.
  4. Koperasi meneruskan dana tersebut kepada anggotanya.
  5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit.


KPT – PUD
  1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT – PUD ke koperasi
  2. Koperasi/PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi/PKM.
  4. Koperasi menyalurkan KPT – PUD kepada anggota.
  5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit


Kredit Taskin Koppas
  1. Koppas/koperasi yang mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
  2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas/koperasi
  3. Koppas/koperasi meneruskan dan kredit yang diterima kepada USP Swamitra
  4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra/LK yang ditunjukkan.
  5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota/kelompok Taskin
  6. Angsuran oleh anggota koperasi/kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjukkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar