Jumat, 11 Januari 2013

Kinerja Koperasi Indonesia


A. Variabel Kinerja
Variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha.

B. Jumlah Koperasi
Rata – rata pertumbuhan jumlah koperasi total selama 3 tahun terakhir (1997 – 1999) adalah sebesar 18,26% pertahun. Rata – rata pertumbuhan jumlah koperasi yang aktif pada periode yang sama juga meningkat sebesar 23,73%.

C. Anggota Koperasi
Rata – rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir (1997 – 1999) adalah sebesar 6,7% pertahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata – rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13% pertahun.

D. Volume Usaha Koperasi
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan.

E. Aset Koperasi
Aser Koperasi pada tahun 1977 adalah Rp 9.254,6 miliyar, meningkatkan 2,14% menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyr, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.

Skema Kredit Bagi Koperasi Dan Anggota Koperasi


A.  Klasifikasi Kredit
Aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
-          Kredit Bersubsidi biasa dikenal juga “Kredit Program” adalah kredit yang membiayai berbagai progam di sektor ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang ringan oleh pemerintah.
Ciri – Ciri:
Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
Persyaratannya ringan
Sasarannya adalah masyarakat banyak/masal
Jangka waktu kredit relatif singkat (kira – kira 1 tahun)
Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut
-          Kredit Komersial adalah kredit yang diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyartan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan ke-17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut:

Kredit Usaha Tani
  1. Petani mengajukan kredit melalui kelompok tani
  2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
  3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memeriksa RDKK merekap RDKK dari beberapa kelompok tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut.
  4. Bank akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM, serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM.
  5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok petani.
  6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskan kepada para petani.
  7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat 2 bulan setelah realisasi kredit.
  8. Kelompok tani membayar kepada Kop/LSM, dalam bentuk tunai atau natura.
  9. Kop/LSM membayar ke bank.


KKOP
1.      Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada Bank.
  • Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
  • Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
  • Menandatangani akad kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
  • Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer atau mengetahui akadkredit antara koperasi primer dengan baik.

2.      Koperasi primer menarik dan sesuai jadwal.
3.      Koperasi primer melunasi kredit:
  • Modal kerja, umumnya sekaligus.
  • Investasi, sesuai jadwal


KPR – RSS
  1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikan rumah melalui developer/pengembang.
  2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
  3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilik rumah
  4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer sebagai realisasi pembayaran dari calon pemilik rumah kepada kepad developer.
  5. Pembayaran angsuran sesuai pinjaman.


KMK – BPR/PMK – BPRS
  1. Permohonan mengajukan kredit ke BPR/BPRS.
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
  3. Pengembalian kredit dilakukan sesuai jadwal


KKPA/KKPA – TR
  1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya.
  2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing ) atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling).
  3. Pelunasan disesuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)


KKPA PIR – TRANS
  1. Perusahaan ini mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani.
  3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang berakhir.
  4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat bulan setelah masa tenggang berakhir.
  5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui permotongan penjualan hasil kebun plasma.


KKPA – TKI
  1. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebutuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK)
  2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank.
  3. Pengembalian kredit diangsurkan setiap bulan.


KKPA BAGI HASIL
  1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebutuhan dana
  2. Koperasi /BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan/pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
  3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi/BMT (channeling0, atau dengan koperasi/BMT (executing)
  4. Koperasi/BMT membuat akad kredit dengan anggotannya
  5. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi /bank kepada bank.


KKPM/PPKM
  1. PKM mengajukan permohonan kredit langsung ke bank atau melalui kelompok atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit.
  2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok.
  3. Pengembalian kredit dilakukan langsung kepada Bank atau melalui kelompok.


Kredit KPTTG – Taskin
  1. Anggota kelompok membuat usulan kebutuhan dana
  2. Kelompok Taskin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim Pokjanis.
  3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atas usulan
  4. Kelompok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
  5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada anggota kelompoknya
  6. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin.


KKPA – Nelayan
  1. (a). Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, (b). Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan.
  2. (a). Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling), (b). Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).
  3. (a). Anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualan tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, (b). Pelunasan oleh koperasi/anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dari investasi (sesuai jadwal angsuran)


KKPA –Unggas
  1. (a). Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, (b). Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya, (c). Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analisis.
  2. (a) Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling), (b). Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).
  3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit.
  4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal.


KMK – UKM
  1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya.
  2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM)mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana.
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi.
  4. Koperasi meneruskan dana tersebut kepada anggotanya.
  5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit.


KPT – PUD
  1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT – PUD ke koperasi
  2. Koperasi/PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
  3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi/PKM.
  4. Koperasi menyalurkan KPT – PUD kepada anggota.
  5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit


Kredit Taskin Koppas
  1. Koppas/koperasi yang mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
  2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas/koperasi
  3. Koppas/koperasi meneruskan dan kredit yang diterima kepada USP Swamitra
  4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra/LK yang ditunjukkan.
  5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota/kelompok Taskin
  6. Angsuran oleh anggota koperasi/kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjukkan.

Pengertian dan Prinsip Koperasi


A. Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
     Koperasi mengandung makna "Kerja Sama". Koperasi (Coorperative) bersumber dari kata Co-Operation yang artinya "Kerja Sama". Menurut Enriques (1986) memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
       
        Arti kerja sama bisa berbeda - beda, tergantung dari cabang ilmunya:

  • Ilmu Ekonomi Terapan 
          Bentuk "Kerja Sama" dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  • Ilmu Sosial
          Kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek Hukum
          Kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.
  • Pandangan Antropologi
           Kerja sama adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

        Dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Sosial adalah cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
  • Fungsi Ekonomi adalah cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
  • Fungsi Politik adalah cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
  • Fungsi Etika adalah cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan kepada tuhan mereka.
        Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah mulai pada tahun 2.000 S.M dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong diberbagai daerah berbeda - beda:
1.     Di Tapanuli dikenal dengan nama "Marsiurupan"
2.     Di Minahasa dikenal dengan nama "Mapalus Kobeng"
3.     Di Ambon dikenal dengan nama "Masohi"
4.     Di Sumba dikenal dengan nama "Pawonda"
5.     Di Madura dikenal dengan nama "Long Tinolong"
6.     Di Jawa Barat dikenal dengan nama "Liliuran"
7.     Di Sumatera Barat dikenal dengan nama "Julojulo"
8.     Di Bali dikenal dengan nama "Subak" dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat diberbagai daerah tersebut.
        Perbedaan mendasar antar Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong:
  • Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid dan lain - lain.
  • Tolong Menolong atau bantu membantu adalah kegiatan yang membantu atau bekerja sama orang yang mengalami kesulitan atau orang yang ditolongnya.
  • Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur "Keterpaksaan" yang bermakna disiplin dan solidaritas
  • Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
 B. Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Menurut definisi koperasi yang lainnya:

         Menurut Definisi ILO (International Labour Organization)
            Coorperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribiution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
            
             Terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (association of persons).
2.     Penggabungan orang - orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily Joined Together).
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.     Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled businessorganization)
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
         Menurut Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan "Koperasi adalah suatu sebagai perkumpulan yang beranggotkan orang - orang atau badan hukum."
          
         Menurut Definisi Doren
              PJV Dooren mengatakan bahwa tidak satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik 1992)
         
              There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a coorperative union is an association of member, either personal or corporate, whoch have voluntarily come togehter in pursit of a common economic objective.

          
Menurut Definisi Hatta
              Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta. Moh Hatta adalah Bapak Koperasi indonesia. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mengatakan definisikan koperasi lebih jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong - menolong."

          Menurut Definisi Munkner
              Koperasi adalah sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong.

         Menurut Definisi UU No, 25/1992
              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

              Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.     Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan - badan hukum koperasi
3.     Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "Prinsip - Prinsip Koperasi"
4.     Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
5.     Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan" 

C. Prinsip Koperasi
  • Menurut Prinsip Munkner 
Ada 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
1. Menolong Diri Sendiri berdasarkan kesetiakawanan (Self-Help Based on Solidarity)
2. Demokrasi (Democracy)
3. Kekuatan Modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)

Ada 12 prinsip ekonomi
1. Keanggotan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
  • Menurut Prinsip Rocdale
Ada 8 prinsip ekonomi:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang - Barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip - prinsip ekonomi.
8. Netral terhadap politik dan agama
  • Menurut Prinsip Raiffeisen
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Menurut Prinsip Herman Schulze
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Menurut Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu: sebagian untuk cadangan, masyrakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing - masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksnakan kerjasama yang erat
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota 
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan angggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha msaing - masing anggota 
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi